JATINANGOR, fokusNusaTenggara.com — Sebuah mimpi yang disimpan Bupati Kupang Yosef Lede selama belasan tahun akhirnya terwujud. Setelah dipercaya memimpin Kabupaten Kupang, ia memberi ruang besar bagi alumni pendidikan kepamongprajaan untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi langsung dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Bupati Yosef Lede menerima Anugerah Kartika Pamong Praja Muda yang diserahkan Rektor IPDN Dr. Halilul Khairi, M.Si., di Kampus IPDN Jatinangor, Kamis (17/9/2026).
Tak hanya satu penghargaan, pada kesempatan yang sama Yosef Lede juga dikukuhkan sebagai penerima Lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan.
Dua penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Yosef Lede dalam pembangunan daerah, termasuk kebijakannya memberikan ruang kepada alumni APDN/IPDN untuk mengabdi di Kabupaten Kupang.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian IPDN adalah penempatan 24 alumni APDN/IPDN sebagai Camat dan 17 alumni sebagai Lurah di wilayah Kabupaten Kupang.
Bagi IPDN, kebijakan tersebut menunjukkan adanya kepercayaan terhadap kompetensi lulusan pendidikan kepamongprajaan sekaligus membuka ruang bagi mereka untuk mengimplementasikan ilmu pemerintahan secara langsung di tengah masyarakat.
“Terima kasih Pak Bupati atas perhatiannya bagi para alumni IPDN dengan memberikan mereka posisi strategis dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Rektor IPDN Dr. Halilul Khairi.
Halilul juga memberikan apresiasi terhadap prestasi putra-putri asal Nusa Tenggara Timur yang berhasil menorehkan prestasi di IPDN sepanjang 2026, termasuk mereka yang meraih predikat lulusan terbaik dan penghargaan Kartika Asta Brata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











