KUPANG, fokusnusatenggara.com – Partai Buruh Komite Eksekutif (Executive Committee – ExCo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan konsolidasi besar-besaran, Sabtu (29/03/2025) petang.
Langkah itu dilakukan antara lain untuk menyikapi tindak pidana yang melibatkan Sarlina Asbanu. Oleh Penyidik Polda NTT, Sarlina bahkan sudah menjadi tersangka perkara penipuan proyek senilai Rp275 juta.
Konsolidasi besar-besaran ini diinisiasi Bendahara Partai Buruh ExCo Provinsi NTT Bernard Oncu.
Bernard yang ditemui di Sekretariat Partai Buruh ExCo Propinsi NTT di Jln. Beruang Flores RT 038/RW 012 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima, Sabtu (29/03/2025) pagi, menegaskan, konsolidasi besar-besaran itu dilakukan untuk menyelamatkan Partai Buruh NTT. Sebab, Partai Buruh NTT saat ini dirundung masalah pidana serius yang melibatkan Sarlina Asbanu yang adalah Sekretaris Partai Buruh ExCo NTT.
“Partai Buruh NTT harus diselamatkan”, tandas Bernard.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.