KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com – Polemik antara Mantan Wakil Ketua DPRD TTU dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus Tulasi, S.H dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, S.T., seolah tak berujung.
Kedua kader yang sama-sama dibesarkan oleh Partai Golkar tersebut saling ‘serang’ dan berusaha mempertahankan posisi mereka masing-masing sebagai yang paling benar, terkait kabar pemecatan terhadap Agustinus Tulasi dari keanggotaan Partai Golkar. Setelah disebut tidak paham aturan organisasi oleh Ketua DPD II Partai Golkar TTU, Kristoforus Efi, kini giliran Agustinus Tulasi balik menyerang.
Disebut Tak Paham Aturan Organisasi Melalui press rilis yang diterima media ini, Rabu 23 Oktober 2024, Agustinus Tulasi mengatakan, dirinya mengetahui adanya pemecatan dari media sosial.
“Saya tidak pernah menerima surat pemecatan dari siapapun termasuk dia Saudara Kristoforus Efi yang barusan bergabung di Golkar tapi kapasitasnya melebihi para senior lainnya,” kata Agustinus Tulasi seperti dilansir realitasttu.pikiran-rakyat.com.
Pria yang akrab disapa Gusty ini menyampaikan, Plt Ketua DPD II Partai Golkar TTU, Kristoforus Efi, seharusnya tahu diri bahwa baru loncat dari partai lain dan bergabung di golkar langsung menjadi ketua tanpa melalui tingkatan kaderisasi dan jabatan sesuai tingkatannya.
Ia meminta dengan tegas agar Kristoforus Efi dapat menggunakan kewenangannya secara lebih arif dan bijaksana dan tidak semena – mena dalam menjalankan roda organisasi.
“Jangan hanya karena merasa diri sebagai ketua lantas seenaknya memecat orang dan mencabut KTA orang. Kalau ini dibiarkan, maka korban akan semakin banyak dan partai Golkar akan mengalami kemunduran akibat kepercayaan masyarakat yang menurun,” ungkapnya.
Gusty juga menuturkan bahwa Kristoforus Efi telah merusak Dewan Pertimbangan dengan cara mengeluarkan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Golkar TTU tanpa merujuk pada AD/ART dan Peraturan Organisasi. Akibatnya Wantim digantikan oleh non kader yang dikaderkan musiman antar waktu di DPD Partai Golkar KabupatenTTU untuk periode 2019-2024.
Menurutnya, Kristoforus Efi telah menjalankan roda organisasi Partai Golkar hanya berdasarkan pertimbangan sesuka hatinya sendiri tanpa berdasarkan ketentuan AD/ART serta Peraturan Organisasi yg berlaku atau hanya berdasarkan sistem dagang sapi atau gaya bisnis direktur perusahaan swasta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











