KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan Gama Ferroh sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan aktivitas akun TikTok anonim “Lika-Liku”.
Gama Ferroh diamankan penyidik pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Penindakan tersebut dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K.
Usai mengamankan Gama Ferroh, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya di kawasan BTN. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang sedang diselidiki.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026), mengatakan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pada 27 April 2026.
“Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026,” kata Kombes FX. Irwan Arianto.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan, penyidik menduga Gama Ferroh menjalankan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim. Penyidik juga menduga terdapat pengambilan data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin yang kemudian diolah menjadi narasi tertentu.
Tidak hanya itu, penyidik menduga terjadi rekayasa narasi dan penyuntingan sejumlah foto korban. Foto-foto tersebut diduga digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.
“Yang bersangkutan diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta,” jelas Irwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











