ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gama Ferroh Jadi Tersangka, Polda NTT Bongkar Dugaan Manipulasi Data dan Foto di Balik Akun “Lika-Liku NTT”

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
MA
Admin Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Jadi Tersangka, Polda NTT Ungkap Jejak Digital Gama Ferroh ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  — Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan Gama Ferroh sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan aktivitas akun TikTok anonim “Lika-Liku”.

Gama Ferroh diamankan penyidik pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.20 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Penindakan tersebut dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K.

Usai mengamankan Gama Ferroh, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya di kawasan BTN. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti maupun petunjuk digital yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang sedang diselidiki.

Baca Juga :  ULP Matim Diduga KKN Dalam Prores Lelang Proyek

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026), mengatakan perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pada 27 April 2026.

“Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026,” kata Kombes FX. Irwan Arianto.

Baca Juga :  Gama Fero Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Akun Likaliku NTT

Menurutnya, dalam proses penyelidikan, penyidik menduga Gama Ferroh menjalankan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim. Penyidik juga menduga terdapat pengambilan data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin yang kemudian diolah menjadi narasi tertentu.

Tidak hanya itu, penyidik menduga terjadi rekayasa narasi dan penyuntingan sejumlah foto korban. Foto-foto tersebut diduga digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Empat Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah Kabupaten Alor Dilipahkan JPU

“Yang bersangkutan diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta,” jelas Irwan.

  • Bagikan