KUPANG , fokusNusaTenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memperkuat sinergi dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang melalui perpanjangan kerja sama di bidang hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama pihak PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang. Kegiatan itu turut dihadiri CEO Regional II PT Angkasa Pura Indonesia, Wahyudi.
Perpanjangan kerja sama ini tidak hanya diarahkan pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar berbagai potensi risiko hukum dapat diidentifikasi sejak awal.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan.
Menurut Roch, pendampingan hukum dibutuhkan dalam berbagai aktivitas perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, serta persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum.
“Pendampingan hukum penting untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan tetap berada dalam koridor hukum serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Roch.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT memberikan sejumlah layanan hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia. Layanan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, penegakan hukum, hingga pelayanan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











