KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada Sabtu (15/8/2026) berdampak pada sejumlah fasilitas pemasyarakatan di wilayah tersebut. Dari empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak, Rutan Ruteng mengalami kerusakan paling serius.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT), Decky Nurmansyah, menyebut lebih dari 50 persen bangunan Rutan Ruteng mengalami kerusakan akibat gempa.
Kondisi tersebut membuat keberadaan warga binaan di dalam Rutan Ruteng harus segera dicarikan solusi. Untuk mengantisipasi risiko gempa susulan sekaligus menjamin keselamatan warga binaan dan petugas, Kanwil Ditjenpas NTT menyiapkan skenario relokasi sementara.
“Di Flores, kami punya empat unit pelaksana teknis, di antaranya Lapas Kelas IIB Ende, Rutan Bajawa, Rutan Maumere dan Rutan Ruteng,” ujar Decky, Senin (17/8/2026).
Ia mengatakan, tiga UPT Pemasyarakatan lainnya dalam kondisi relatif aman. Sementara Rutan Ruteng menjadi satu-satunya UPT yang mengalami kerusakan cukup parah.
“Hingga saat ini, tiga unit pelaksana teknis aman kecuali Rutan Ruteng, yang kondisinya saat ini lebih dari 50 persen bangunan itu mengalami kerusakan,” jelasnya.
Dengan tingkat kerusakan tersebut, lanjut Decky, pihaknya tidak ingin mengambil risiko dengan tetap menempatkan seluruh warga binaan di dalam bangunan yang terdampak. Karena itu, sebanyak 171 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Ruteng direncanakan dipindahkan sementara ke Rutan Bajawa.
“Kami juga berharap jalur Ruteng-Bajawa ini bisa dilalui. Kita rencana upaya untuk relokasi sementara warga binaan ke Bajawa,” katanya.
Menurut Decky, pemindahan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan rasa aman warga binaan. Mereka tetap harus memperoleh kepastian bahwa keselamatan menjadi prioritas selama menjalani masa pembinaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











