Ia menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Sekolah SDN Fatunaus untuk hadir ke kantor Dinas pada Senin mendatang.
“Kami memandang serius persoalan ini. Tidak boleh ada tindakan yang mengorbankan hak anak atas pendidikan. Prinsip keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas,” tegas Eliazer dalam keterangannya kepada media.
Dinas juga menyatakan akan mengkaji aspek legal dan etis dari kebijakan pungutan sekolah, serta proses pengambilan keputusan di tingkat sekolah. Tragedi ini menciptakan kontras tajam dengan visi besar Pemerintah Kabupaten Kupang melalui program
“Kabupaten Emas” yang salah satu pilarnya adalah peningkatan mutu dan akses pendidikan. Bupati Kupang, Yosef Lede dan Wakil Bupati, Aurum Titu Eki, berulang kali menegaskan komitmen membangun sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan inklusif dan terjangkau.
Namun di pedalaman Amfoang, dua anak dengan semangat belajar yang tinggi justru terpinggirkan karena ibunya menyuarakan realitas ketimpangan. Secara yuridis, tindakan pelarangan anak sekolah akibat aktivitas orang tua di luar kelas bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang menjamin setiap anak berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi.
SD Negeri Fatunaus sebelumnya menetapkan uang sekolah sebesar Rp10.000 per bulan dan uang pembangunan Rp25.000 per tahun. Tahun ajaran 2025/2026, tarif berubah menjadi Rp5.000 per bulan dan Rp50.000 untuk pembangunan.
Meski terlihat kecil secara nominal, pungutan ini bisa menjadi beban signifikan bagi keluarga miskin di daerah tertinggal. Apalagi, belum jelas apakah kebijakan ini sudah melalui proses musyawarah bersama komite sekolah dan sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan wajib bagi peserta didik di sekolah negeri.
Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala Sekolah Ilfony H. Kapitan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. Namun media ini memberi ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak sekolah. Yang jelas, publik kini menaruh harapan besar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang untuk mengembalikan hak pendidikan LTK dan NAK, serta membenahi sistem pengawasan di sekolah-sekolah daerah terpencil.
Kisah ini menyadarkan kita bahwa pendidikan bukan hanya tentang bangunan sekolah, kurikulum, atau iuran, melainkan tentang keadilan, empati dan keberanian menyuarakan kebenaran. Dua anak di Amfoang telah menjadi simbol luka pendidikan kita hari ini—dan sekaligus suara sunyi yang tak boleh lagi diabaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











