ATAMBUA, fokusnusatenggara.com — Jajaran Kepolisian Resor Belu Polda NTT punya cara yang tak biasa dalam menyambut dan memperingati Hari Valentine yang jatuh pada hari sabtu (14/02/2026).
Tepat di momen hari Valentine atau hari kasih sayang ini, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melakukan kunjungan ke SD Swasta Tuan Nurak, Dusun Amea, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu.
Kedatangan Kapolres Belu bersama rombongan sekitar pukul 10.30 wita disambut hangat Kepala Sekolah, Edeltrudis Bau, S.Pd., Gr serta para Guru dan pelajar SD Swasta Tuan Nurak.
Dalam kunjungannya, Kapolres Belu menyempatkan diri untuk berkomunikasi langsung dengan anak-anak bahkan bernyanyi bersama sekaligus memberikan motivasi kepada siswa-siswi agar rajin belajar dan memiliki cita-cita yang tinggi untuk masa depan mereka.
Dengan pendekatan yang ramah dan penuh kehangatan oleh orang nomor satu di Polres Belu ini, para Anak-anak tampak gembira dan tidak canggung saat berinteraksi, mencerminkan kedekatan yang terjalin antara Polri dengan generasi muda sejak usia dini.
Raut muka bahagia tidak dapat disembunyikan oleh anak-anak saat Kapolres Belu membagikan perlengkapan sekolah sebagai simbol dukungan semangat kepada mereka agar lebih giat dalam menuntut ilmu.
Meski awalnya terlihat malu-malu, satu persatu siswa di kelas tersebut menerima dengan senang Tas sekolah, buku dan alat tulis yang diserahkan langsung oleh Kapolres Belu yang didampingi Kapolsek Raimanuk, Kanit Regident, Kanit Kamsel serta Ibu Kepala Sekolah dan para Guru.
Tidak hanya perlengkapan sekolah, kebahagiaan para pelajar SD Swasta Tuan Nurak semakin lengkap ketika para Srikandi Polwan membagikan mereka Coklat dan Bunga sebagai tanda kasih sayang dan perhatian tulus dari Polri untuk anak-anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











