KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Dunia pendidikan kembali diguncang oleh peristiwa memilukan. Dua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilarang mengikuti kegiatan belajar mengajar tanpa alasan akademik yang sah.
Ironisnya, pemicu pengusiran mereka bukanlah pelanggaran disiplin atau prestasi belajar yang buruk, melainkan unggahan ibunda mereka yang mengkritisi praktik pemulangan siswa miskin dari sekolah karena belum membayar iuran.
Kedua bocah tersebut LTK (kelas 6) dan NAK (kelas 5) tidak lagi diperkenankan masuk sekolah sejak Kamis, 24 Juli 2025. Pengumuman pelarangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah, Ilfony H. Kapitan, saat apel pulang di hadapan seluruh siswa dan guru.
Keputusan ini tidak disertai surat resmi atau dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Masalah bermula dari kepedulian sederhana.
Atriana Tonfanus, ibu kandung dari kedua siswa, memotret sekelompok siswa SD yang duduk di luar pagar sekolah saat ujian kenaikan kelas pada awal Juni lalu. Saat ditanya, anak-anak itu mengaku dipulangkan karena belum membayar uang iuran dan pembangunan.
“Saya tidak tahan melihat mereka menangis. Anak-anak itu berkata bahwa mereka dikeluarkan saat ujian hanya karena belum bayar,” ungkap Atriana.
Ia kemudian membagikan foto tersebut ke grup WhatsApp komunitas, disertai caption bernada prihatin. Unggahan itu viral. Banyak warganet mengecam tindakan sekolah yang dianggap mencederai hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.
Alih-alih merespons dengan dialog atau klarifikasi, pihak sekolah memilih pendekatan yang terkesan defensif. Atriana menerima surat panggilan dari sekolah tertanggal 16 Juni 2025 dan dalam pertemuan dengan kepala sekolah, ia diminta secara lisan untuk memindahkan anak-anaknya ke sekolah lain.
“Saya tidak terima. Anak-anak saya tidak bersalah. Mereka hanya ingin belajar,” ujar Atriana.
Penolakan itu tak berhenti di sana. Pada hari pertama masuk setelah libur kenaikan kelas, Kepala Sekolah secara terbuka mengumumkan bahwa LTK dan NAK tidak diperkenankan kembali ke sekolah. Sejak hari itu, kedua bocah hanya bisa melihat teman-teman mereka pergi dan pulang sekolah. Mereka mengurung diri di rumah, kehilangan semangat, dan dihantui rasa malu.
“Mereka bertanya, ‘Mama, apa kami bukan anak bangsa?’ Saya tidak bisa jawab,” lirih Atriana, nyaris menangis. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliazer Teuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua siswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











