KUPANG,fokusnusatenggara.com- Sulaiman Radja, Rektor Universitas PGRI NTT Versi Anton Kato, dituding telah lakukan pembongan terhadap publik. Tudingan ini disampaikan David Selan, Rektor PGRI NTT versi Samuel Haning, menanggapi pernyataan Radja terkait tidak sahnya 3000 ijasah alumni PGRI NTT.
“ Itu sebuah tindakan pembohongan yang sangat kejam. Atas dasar apa dia katakan tidak sah?, ini tentu akan menjadi polemik dalam masyarakat terutama para alumni PGRI NTT,” ungkapnya kepada wartawan dalam jumpa pers Selasa, 28 Juni 2016.
Menurutnya, atas tindakan pembohongan tersebut, pihaknya perlu melakukan beberapa klarifikasi terkait hal ini. Pertama, proses perkuliahan para alumni tahun akademik 2013-2014, sudah selesai dengan kalender akademik yang berlaku hingga sampai proses wisuda. Kedua, bahwa semua mahasiswa pada tahun akademik tersebut melakukan registrasi dan pendaftaran secara sah di Kampus PGRI NTT dari tahun 2009 hingga 2015, adalah mahasiswa aktif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.