KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan surat edaran yang mengingatkan seluruh warga sekolah untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna melindungi guru, siswa, dan tenaga kependidikan dari potensi jeratan hukum di ruang digital.
Surat edaran yang dirilis melalui UPTD Teknologi Komunikasi dan Pendidikan (Tekkomdik) dan diterima media ini pada Kamis (2/4/2026), menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas digital di lingkungan pendidikan kini mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kepala Disdikbud NTT, Ambrosius Kodo, melalui Kepala UPTD Tekkomdik, Martina Hartini Bere, menegaskan bahwa pesatnya penggunaan media sosial harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital.
“Ruang digital bukan ruang bebas nilai. Setiap kata, komentar, dan unggahan memiliki konsekuensi,” tegas Martina.
Ia menjelaskan, warga sekolah perlu memahami bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki implikasi nyata terhadap aktivitas sehari-hari di media sosial.
“Jangan sampai karena satu unggahan, masa depan siswa atau karier guru justru terancam,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, UPTD Tekkomdik merinci sejumlah potensi pelanggaran yang kerap terjadi di ruang digital. Di antaranya penyebaran hoaks, komentar yang merugikan kehormatan orang lain, hingga konten yang memicu konflik antar kelompok.
Selain itu, praktik seperti perundungan siber (cyberbullying), judi online, pornografi, dan kekerasan digital juga menjadi perhatian serius pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











