Kupang, fokusnusatenggara.com / 17 September 2019
Unit Program Belajar Jarak Jauh -Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Selasa 17 September 2019 melepas 674 wisudawan dari 22 Kabupaten / Kota se NTT. Wisuda yang dilangsungkan di Hal Grand Mutiara Kupang itu dipimin langsung Direktur UT Kupang Drs Yos Sudarso,M.Pd didampingi Dekan Fakultas Ekonomi UT Kupang, Dr. Ali Muktiyanto,SE,M.Si
Dalam acara wisuda kali ini, UT Kupang mencetak tiga lulusan terbaik masing –masing Paulina Hasia, Nim 824421766 Program Studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) asal Kabupaten Manggarai Timur, Rina Astuti Nim 824892275 Program Studi S1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD) asal Kota Kupang, dan Marselina Leodegaria Taji Program Studi S1 PGSD asal Kabupaten Manggarai Barat.
“ Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang diraih, Lembaga UPBJJ-UT Kupang memberikan hadiah berupa souvenir dan cendramata kepada ketiga lulusan terbaik ini. Penghargaan seperti ini akan kami terus kami berikan untuk wisuda berikutnya ,” kata Direktur UPBJJ-UT Kupang Yos Sudarso kepada wartawan dalam acara jumpa pers usai wisuda.
Dia menyebutkan UT diresmikan 4 September 1984 sampai dengan tahun 2019, secara nasional UT telah mewisuda lebih dari 1.700.000 lulusan dan mahasiswa aktif hingga 2019 sebanyak 350.000 orang.
“ Sementara untuk UPBJJ-UT Kupang, sampai dengan tahun 2019 (35 tahun) telah mewisudakan sebanyak 32.382 lulusan. Mereka ini berasal dari 22 Kabupaten / Kota di NTT. Khusus untuk D3 sampai S 1 diwisuda di Kupang. Sementara yang S 2 mengikuti wisuda di UT Pusat Jakarta,” ujar Drs Yos Sudarso, M.Pd.
Untuk tahun 2019 ini jelas Yos Sudarso, Unit Program Belajar Jarak Jauh -Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Kupang telah melakukan dua kali wisuda.
“ Dalam tahun ini, UPBJJ-UT Kupang telah melaksanakan Wisuda . Yang pertama 20 Maret 2019 lalu kami mewisuda 916 lulusan. Periode kedua hari ini 17 september 2019 berjumlah 647 lulusan ,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.