KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menaikan status kasus dugaan korupsi dana bantuan subsidi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur untuk docking dua unit kapal ferry milik pemerintah provinsi NTT yang dikelola oleh PT. Flobamor tahun anggaran 2023 hingga 2025 dari penyelidikan (Lid) ke tingkat penyidikan (Dik).
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana setelah dinyatakan naik status ke penyidikan maka, penyelidik Pidsus Kejati NTT dalam waktu dekat akan kembali memeriksa para saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana subsidi dari Kementerian perhubungan melalui BPTD NTT untuk docking dua unit kapal ferry milik Pemda NTT yakni KMP Pulau Sabu dan KMP Sirung tahun anggaran 2023 hingga 2025 oleh penyidik sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik) dengan berdasarkan Sprindik Kejati NTT tanggal 04 Juni 2026 ,” kata Anak Agung Raka Putra Dharmana, Jumat, 5 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara jelas Raka, diketahui bantuan dana subsidi dengan nilai Rp2 hingga Rp4 miliar per tahun itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan dua kapal yang ditangani melalui bantuan subsidi setiap tahun itu tidak beroperasi dan kini sudah mulai rusak.
“Bantuan dana subsidi sebesar Rp2 hingga Rp4 miliar per tahun itu tidak digunakan dengan baik oleh PT. Flobamor untuk mengurus dua kapan ini dengan baik sehingga kapal itu tidak bisa beroperasi dan kondisinya sudah mulai rusak,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











