Martina menegaskan, edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk perlindungan bagi seluruh warga sekolah di NTT.
“Kami tidak ingin ada guru atau siswa yang tersandung kasus hukum hanya karena kurang bijak bermedia sosial,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud NTT mendorong setiap sekolah untuk aktif melakukan sosialisasi internal terkait etika digital. Kepala sekolah diminta mengawasi penggunaan media sosial yang membawa nama institusi, sekaligus mengarahkan pemanfaatannya ke arah yang positif dan kreatif, termasuk sebagai media pembelajaran.
“Media sosial bisa menjadi alat belajar yang luar biasa, tapi juga bisa menjadi bumerang jika disalahgunakan,” tambahnya.
Tak hanya pihak sekolah, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh siswa di luar lingkungan sekolah.
Pendampingan yang tepat diharapkan mampu mencegah anak-anak dari paparan konten negatif maupun aktivitas digital berisiko.
Di tengah derasnya arus informasi, Disdikbud NTT menekankan bahwa literasi digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, etika, dan kesadaran hukum.
“Bijak bermedia sosial bukan pilihan, tapi keharusan,” tutup Martina.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











