“Kalau diambil alih oleh Kementerian PU, maka personilnya dari kami, seperti tenaga dosen, pegawai, security dan lain-lain,” sebut beliau.
Alternatif kedua, masih merupakan kelas jauh dari Polteknik PU Semarang.
Sementara, rencana jurusan yang akan dibuka nanti ketika naik status menjadi Polteknik, yaitu Jurusan Jembatan, Jurusan Bangunan Air, Jurusan Bangunan Gedung, Jurusan Manajemen Proyek, dan Jurusan Pemeliharaan Infrastruktur.
Dari kapasitas atau daya tampung, lanjut dia, dari 40 ruangan kuliah yang ada bisa membuka 8 program studi (Prodi) atau sekitar 2.000 mahasiswa.
Dia menyebutkan untuk kapasitas asrama dari 40 kamar yang ada bisa menampung sekitar 160 orang mahasiswa.
Ke depan, ia juga merencanakan untuk perluasan lahan kampus 5 – 10 hektar.
Prioritas utama dalam penerimaan mahasiswa di lembaga perguruan tinggi ini adalah anak-anak NTT dengan uang kuliah tunggal (UKT) sangat murah hanya sebesar Rp 3 juta/semester.
Dia mengaku, kebanyakan anak-anak yang masuk ke ATK selama ini hampir 60 persen adalah anak-anak yang tidak lolos masuk Undana dan Perguruan Tinggi lainnya di kota Kupang.
Hal itu, sejalan dengan Motto ATK adalah batu yang terbuang oleh tukang-tukang bangunan telah menjadi batu penjuru, merupakan kutipan dari Alkitab, khususnya Mazmur 118 : 22 dan Kisah Para Rasul 4 : 11.
Ungkapan ini memiliki makna simbolis, dimana batu yang dibuang mewakili seseorang yang ditolak atau tidak berguna, namun kemudian menjadi penting bagi sesuatu yang lebih besar.
Dalam konteks Kristen, “batu penjuru” melambangkan Yesus Kristus. Dalam konteks ini, “batu yang dibuang” adalah orang-orang yang dianggap remeh oleh orang lain, namun Tuhan mengangkatnya. Itulah, sebuah mujizat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











