KUPANG, fokusnusatenggara.com / 3 Juli 2019
Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang menyatakan, siap berkolaborasi untuk mensukseskan program-program Pemerintah Provinsi NTT.Hal itu terungkap saat tim Politani yang dipimpin oleh Johanis Jeremias, S.Pt, M.Sc , Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan beraudiensi dengan Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, MM di ruang kerja, Selasa (2/7).
“Ada beberapa program Pemerintah Provinsi yang di dalamnya kami lihat Politani dapat terlibat dan berkolaborasi. Kami mendukung rencana Pemerintah daerah untuk mendirikan pabrik pakan ternak. Karena bisa menjadi penyeimbang pakan dari luar daerah terutama dalam soal penentuan harga sehingga lebih terjangkau dan menguntungkan masyarakat,” jelas Johanis kepada Wagub NTT Josef Nae Soi.
Dalam audensi ini, Johanis Jeremias didampingi Cardial Leopenu, S.Pt, M.Sc selaku Kepala Laboratorium (Kalab) Nutrisi dan Pakan Ternak, Anoliab Aotpah, S.Pt, Ph.D , Ketua Jurusan Peternakan, Melinda Moata, SP, Ph.D, Kalab Tanah dan Air, drh Erda Rame Hau, M. Biotech, Kalab Kesehatan Hewan. Hadir pula Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT, Miqdon Abolla.[sc name=”BACA”]
Jeremias mengungkapkan, Politani sudah punya pabrik pakan ternak tapi masih sebatas untuk kepentingan pendidikan kampus. Ada niat menjadikannya sebagai salah satu unit pengembangan bisnis serta memiliki merek dagang sendiri. Tapi hal ini belum bisa terwujud karena Politani belum berbentuk Badan Layanan Umum (BLU).
“Pabrik kami ini kiranya dapat menjadi semacam piloct project bagi rencana pemerintah daerah dalam membangun pabrik pakan ternak. Kami juga sudah lama menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan beberapa universitas ternama di Eropa dan Australia. Seperti Universitas Vanhall Laranstein, Belanda khusus konservasi air untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian, Melbourne Polytechnic untuk Pelatihan Vokasi. Juga dengan Adelaide University untuk pengembangan kelor,” jelas Jeremias.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.