KUPANG , fokusnusatenggara.com — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, dan Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni, Sabtu (27/12), meresmikan dan menthabiskan gedung Gereja Santa Maria Immaculata Battuna, di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Peresmian dan penthabisan gedung Gereja tersebut juga dirangkai dengan perayaan peningkatan status Gereja Sata Maria Immaculata Battuna dari Stasi menjadi Paroki, sekaligus penetapan Romo Julis F. X. Benlay atau yang lebih dikenal dengan Romo Jefry menjadi Pastor Paroki, dan pelantikan pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Nusa Tenggara Timur.
Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan, gedung Gereja Sta. Maria Immaculata Battuna diresmikan dan dithabiskan bukan hanyalah sebagai bentuk sebuah gedung, tetapi adalah tempat dimana kehadiran Tuhan yang hidup dirasakan, tempat hati yang letih mendapat penghiburan, tempat dosa diampuni, dan tempat jiwa dikuatkan oleh firmanNya.
Lebih dari itu menurut Alexon Lumba, Gereja bukan hanya tempat untuk umat datang dan berdoa, tetapi juga tempat untuk diutus menjadi pengikut Kristus yang dipanggil untuk menjadi saksi di tengah masyarakat. Gereja Sta. Maria Immaculata Battuna juga diharapkannya akan menjadi pusat spiritual yang hidup, tempat tumbuhnya solidaritas, persaudaraan, dan cinta kasih sejati.
“Saya merasa bangga dan bersyukur bahwa Kabupaten Kupang terus bertumbuh tidak hanya dalam pembangunan fisik tetapi juga dalam pembangunan iman dan moral. Kehadiran Gereja ini adalah salah satu wujud sinergitas antar Pemerintah, Gereja dan masyarakat. Pemerintah mendukung penuh upaya masyarakat untuk membangun faasilitas keagamaan seperti ini, karena kita percaya pembinaan iman memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang berkarakter, beretika, dan bermoral tinggi. Saya berharap Gereja ini dapat menjadi pusat spiritual sekaligus pendorong bagi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis, rukun dan damai, yang menjadi modal penting dalam pembangunan daerah ,” ujar Alexon Lumba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











