MAUMERE,fokusNusaTenggara.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Suharyanto menegaskan pihaknya fokus mempercepat realisasi bantuan terhadap warga terdampak gempa di sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang kini telah memasuki tahap transisi pemulihan pasca bencana.
”Skema bantuan tersebut meliputi bantuan pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), distribusi Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Sedang,”ujarnya kepada media saat meninjau huntara percontohan di Lapangan Pusat Jajanan dan Cendera Mata Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis,1 Oktober 2026.
Gempa M 7,7 melanda sejumlah wilayah di NTT pada 16 Agustus 2026. Dan seperti diketahui, akhir September 2026 lalu, tujuh kabupaten terdampak bencana gempa NTT di Flores (Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, Ngada dan Sikka), telah mengakhiri periode tanggap darurat di wilayah masing-masing secara bertahap. Manggarai, Manggarai Timur dan Nagekeo menjadi tiga kabupaten terakhir yang mengakhiri status tanggap darurat, yaitu pada 28 September 2026 lalu.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat penyintas gempa itu, Suharyanto juga melakukan sosialisasi dan memberi penjelasaan tentang skema dan mekanisme pemberian bantuan di fase transisi menuju pemulihan saat ini.
Untuk Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang, Suharyanto menyebut saat ini bantuan sedang memasuki proses verifikasi data dengan sebagian besar diantaranya sudah terverifikasi, “Saya sudah perintahkan agar di bulan Oktober ini, secepatnya dana tersebut sudah bisa disalurkan dan dicairkan oleh warga yang berhak menerima,”ucapnya.
Melalui skema ini, warga yang rumahnya rusak ringan akibat bencana akan menerima bantuan biaya perbaikan rumah dari pemerintah sebesar Rp15 juta. Sedangkan yang rumahnya rusak sedang akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta.
Sedangkan untuk warga terdampak gempa NTT yang rumahnya rusak berat, pemerintah menyediakan skema hunian sementara yang dilanjutkan dengan pembangunan hunian tetap. Terhadap warga terdampak yang memilih tidak tinggal di huntara, sambil menunggu hunian tetapnya dibangun pemerintah, maka akan mendapat bantuan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu perbulan selama tiga bulan.
”Sembari pendataan berlangsung, proses pembangunan huntara dan huntap sudah dilakukan. Bahkan sudah cukup banyak huntara yang pembangunannya selesai 100%,”ungkap Suharyanto.
Untuk dana perbaikan rumah, menurut Suharyanto, akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima dana setelah diverifikasi. Dari dana yang masuk rekening, 75%, diantaranya dapat segera dicairkan secara tunai dan 25% sisanya dicairkan berdasarkan bon atau tanda bukti pembelian kebutuhan material atau bahan-bahan untuk perbaikan rumah.“Saya tegaskan, dana itu digunakaan untuk perbaikan rumah ya,”ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











