Sementara itu Uskup Ahgung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni mengatakan, perjalanan pendirian gedung Gereja Sta. Maria Immaculta Battuna yang panjang hingga diresmikan dan dithabiskan, sejalan dengan tema Natal tahun 2024 dari PWI dan KWI yaitu “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem”, dimana dalam melakukan suatu perjalanan yang panjang, tentu kita harus berjalan secara bersama – sama dan mampu bekerja bersama, agar perjalanan kita berhasil.
Ditambahkan, berdirinya Rumah Tuhan ini adalah bentuk hasil kerjasama semua Romo yang pernah bertugas disini, dengan semua umat Sta. Maria Immaculata Battuna, yang menyumbang dari apa yang ada dalam diri mereka sendiri, sehingga gedung Gereja yang megah itu bisa diresmikan dan dithabiskan.
“Gereja yang diresmikan dan dithabiskan bukan sekedar aula, ruangan, ataupun museum, tetapi adalah tempat untuk memberkati dan memberi berkat bagi sesama terutama untuk memuliakan Tuhan. Sebagai anggota rumah tangga Allah dengan Kristus sebagai kepalanya harus terus dimuliakan dari Gereja ini hingga ke hati tiap – tiap umatNya ,” tegas Mgr. Hironimus Pakaenoni.
Rangkaian kegiatan – kegiatan tersebut dihadiri tokoh – tokoh penting, diantaranya Penjabat Gubernur NTT yang diwakili Asiten 1 Sekda Provinsi NTT, Bernadeta Usboko, Kapolda NTT yang diwakili Inspektorat Pengawas Daerah Polda NTT, FX Irwan Arianto, Bupati Kupang terpilih, Yosef Lede, Penjabat Walikota Kupang, Linus Lusi, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, Plt. Asisten 1 Sekda Kabupaten Kupang, Piter Sabneno, salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Benidiktus Humau, dan beberapa pimpinan OPD dilingkup Pemerintahan Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang, serta utusan Ketua Pemuda Katolik pusat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











