“Kita ingin ada dampak ekonomi nyata bagi masyarakat,” katanya.
Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko yang hadir mewakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa perubahan status kawasan menjadi taman nasional bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk mengelola secara lebih fleksibel.
Menurutnya, konsep taman nasional memungkinkan integrasi berbagai kepentingan, mulai dari konservasi, ruang adat, hingga pemanfaatan ekonomi masyarakat dalam satu sistem zonasi yang adil dan adaptif.
“Kita ingin Mutis Timau menjadi model pengelolaan yang tetap menjaga kearifan lokal sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati TTU Kamillus Elu menekankan pentingnya memperhatikan masyarakat sekitar.
“Jangan hanya lihat keindahan alamnya, tapi juga kondisi masyarakatnya. Infrastruktur seperti jalan dan listrik harus diperhatikan,” katanya.
Sementara Kepala Desa Nenas Simon Sasi menyatakan dukungan terhadap taman nasional, dengan syarat adanya pembagian zonasi yang jelas agar pembangunan bisa masuk.
“Kami mau tetap jaga adat dan alam, tapi juga ingin merasakan pembangunan,” ujarnya.
Dari dialog yang berlangsung, lahir satu keputusan strategis: kawasan Taman Nasional Mutis Timau ditutup sementara.
Langkah ini diambil untuk meredam situasi sekaligus membuka ruang sosialisasi lanjutan agar masyarakat benar-benar memahami pembagian zonasi dan manfaat kebijakan tersebut.
Di balik dinamika kebijakan dan perdebatan, momen pemberian kain adat kepada Usman menjadi penutup yang kuat, sebuah simbol bahwa di balik suara keras aksi, ada harapan, ada penghormatan, dan ada keinginan untuk didengar.
Di Mutis, hari itu, demonstrasi tidak berakhir dengan jarak, melainkan dengan kedekatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











