KUPANG, fokusnusatenggara.com — Komitmen memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali ditunjukkan Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB dapil NTT II, Usman Husin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama jajaran Eselon I Kementerian Kehutanan, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum tersebut, Usman Husin secara tegas meminta Kementerian Kehutanan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan yang memiliki potensi untuk ditanami komoditas produktif melalui program perhutanan sosial.
Menurut Usman, masih banyak masyarakat di NTT yang hidup di sekitar kawasan hutan dan menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian. Karena itu, lahan-lahan kehutanan yang dapat dimanfaatkan tanpa merusak fungsi hutan perlu diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Wilayah yang menjadi perhatian Usman Husin meliputi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, hingga Sumba Barat Daya.
Dalam penyampaiannya, Usman menegaskan bahwa aspirasi mengenai perhutanan sosial bukanlah hal baru yang ia suarakan. Menurutnya, kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Sudah sekian kali saya meminta dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan agar masyarakat di NTT diberikan akses yang lebih luas untuk mengelola lahan melalui program hutan sosial. Banyak masyarakat kita hidup di sekitar kawasan hutan dan membutuhkan lahan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka,” tegas Usman Husin.
Perjuangan tersebut, kata Usman, mulai menunjukkan hasil di sejumlah wilayah. Salah satu contohnya berada di Desa Pukubaun, Kabupaten Kupang, di mana lahan kawasan hutan yang diperjuangkannya kini telah memasuki tahap pengukuran sebagai bagian dari proses pemberian akses kelola kepada masyarakat.
Menurut Usman, langkah tersebut menjadi bukti bahwa program perhutanan sosial bukan sekadar wacana, melainkan solusi nyata yang dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Di Desa Pukubaun, Kabupaten Kupang, proses pengukuran lahan sudah dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan akses kelola kepada masyarakat. Ini menjadi harapan baru bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











