KUPANG, fokusnusatenggara.com — Suasana sakral dan penuh kekhusyukan menyelimuti pesisir Oebananta, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang, pada Senin (16/3/2026) sore.
Ribuan umat Hindu dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang memadati Pura Manik Segara Oebananta untuk melaksanakan upacara Melasti sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Sejak pukul 15.00 WITA, iring-iringan umat mulai berdatangan dengan membawa berbagai Pralingga dan Tapakan, simbol suci manifestasi Tuhan, dari sejumlah pura. Prosesi berlangsung khidmat, diiringi alunan gamelan gong dari sekehe Sentana Satya Budaya, sekehe demen, serta tabuhan bleganjur Tri Datu yang menambah nuansa religius sepanjang perjalanan menuju lokasi upacara.
Deburan ombak Teluk Kupang menjadi saksi pelaksanaan ritual penyucian yang sarat makna. Dalam upacara Melasti, umat Hindu melakukan penyucian diri (Bhuana Alit) dan alam semesta (Bhuana Agung) dengan menggunakan air suci kehidupan (tirta amerta) yang diambil dari laut.
Ketua Panitia Perayaan Hari Suci Nyepi 2026 PHDI Kota Kupang, I Wayan Gede Astawa, menjelaskan bahwa Melasti merupakan tahapan penting dalam menyucikan segala bentuk kekotoran, baik secara lahir maupun batin, sebelum memasuki Tahun Baru Saka.
Perayaan Nyepi tahun ini mengusung tema nasional “Vasudaiva Kutumbakam: Satu Bumi, Satu Keluarga”, yang menekankan pentingnya persaudaraan universal, harmoni, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian bumi.
Tokoh umat Hindu Kupang, Rary Triguntara, menyebut tema tersebut sebagai pengingat bahwa seluruh umat manusia hidup di bawah satu langit yang sama. “Ini adalah panggilan moral agar kita saling menjaga, menghormati, dan hidup dalam harmoni sebagai satu keluarga besar,” ujarnya di sela-sela prosesi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











