KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Api menghanguskan rumah dinas atau barak Sonbay di Asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang. Namun, di balik musibah yang membuat sembilan keluarga personel TNI AD terdampak, muncul sebuah pesan kuat tentang solidaritas: ketika keluarga TNI mengalami kesulitan, Polri datang untuk membantu.
Pesan itu terlihat ketika Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., memberikan bantuan kepada sembilan kepala keluarga yang terdampak kebakaran, Minggu (13/9/2026) sore.
Bantuan tersebut bukan hanya soal barang yang diberikan. Bagi keluarga yang sedang kehilangan sebagian tempat tinggal dan harta benda, kehadiran orang lain di tengah situasi sulit menjadi bentuk dukungan moral agar mereka tidak merasa menghadapi musibah sendirian.
Kapolda NTT mengutus jajaran Polda NTT untuk datang langsung ke lokasi. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Karoops Polda NTT Kombes Pol. Komaruz Zaman, S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat utama Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota.
Rombongan Polda NTT juga bertemu dengan jajaran Korem 161/Wira Sakti Kupang. Pertemuan tersebut memperlihatkan bagaimana hubungan TNI-Polri tidak hanya dibangun dalam urusan keamanan, tetapi juga dalam kepedulian terhadap keluarga besar masing-masing ketika menghadapi persoalan.
Kapolda NTT melalui Karoops Polda NTT Kombes Pol. Komaruz Zaman mengatakan, bantuan itu merupakan bentuk perhatian dan dukungan kepada keluarga personel TNI AD yang sedang menghadapi musibah.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan dari Kapolda NTT beserta seluruh jajaran Polda NTT kepada saudara-saudara kita dari TNI AD yang sedang mengalami musibah,” ujar Komaruz.
Kebutuhan yang disalurkan pun menyentuh kehidupan sehari-hari para korban. Polda NTT memberikan kasur, seprai, bantal kepala, bantal guling dan tikar untuk membantu memenuhi kebutuhan tempat beristirahat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











