LABUAN BAJO, PanenNews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kali ini, tim gabungan Polri harus menembus wilayah pesisir yang terisolasi untuk menyalurkan bantuan kepada warga Dusun Pasir Panjang, Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (5/9/2026).
Sebanyak 23 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan bantuan kebutuhan dasar dapat menjangkau warga yang akses daratnya sangat terbatas.
Tim tersebut terdiri dari personel Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, serta Korpolairud Baharkam Mabes Polri dari KP Bima 7014 dan KP Kasturi 6002.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, S.IP., mengatakan jalur laut dipilih karena kondisi akses darat menuju Dusun Pasir Panjang tidak memungkinkan dilalui kendaraan.
“Pergeseran bantuan kami fokuskan ke wilayah pesisir Pasir Panjang, Desa Pontianak. Mengingat akses darat menuju lokasi sangat terbatas dan tidak bisa dilalui kendaraan, kami memanfaatkan armada perairan Polri agar bantuan kebutuhan dasar masyarakat dapat tiba secara cepat, aman, dan tepat sasaran,” ujar Leonardo, Minggu (6/9/2026) malam.
Perjalanan dimulai dari Dermaga Marina Waterfront Labuan Bajo menggunakan Kapal Patroli (KP) Padar 3018 milik Ditpolairud Polda NTT yang didampingi Rigid Inflatable Boat (RIB) 03.
Setelah menempuh perjalanan sekitar dua jam, rombongan tiba di perairan Pasir Panjang. Namun, tantangan belum berakhir. Tidak tersedianya dermaga yang memadai membuat kapal patroli tidak dapat merapat langsung ke pantai.
Petugas kemudian melakukan transshipment atau pemindahan bantuan dari kapal patroli ke perahu nelayan setempat dan RIB yang dilakukan langsung di tengah laut.
“Mengingat terbatasnya infrastruktur pelabuhan untuk penambatan kapal besar, pemindahan bantuan dari kapal patroli ke perahu nelayan setempat terpaksa kami lakukan langsung di tengah laut,” jelas Leonardo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











