TTS, fokusNusaTenggara.com — Polemik mengenai klaim Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban kembali mencuat. Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya (PMH Adat & Budaya) Kerajaan Amanuban di Niki-Niki secara resmi menyampaikan penolakan terhadap klaim tersebut.
Ketua PMH Adat & Budaya Amanuban, Usi Wemrids M. Nope, menegaskan pihaknya memandang persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut seseorang, melainkan berkaitan dengan sejarah, struktur adat, silsilah dan identitas masyarakat Amanuban.
Menurut Usi Wemrids, acara yang pada September 2025 diberitakan sebagai penobatan Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban masih dipersoalkan oleh pihaknya. Ia menyebut pihak-pihak yang hadir dalam acara tersebut sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa kegiatan itu merupakan syukuran atau peresmian rumah, bukan prosesi penobatan raja.
“Kalau sebuah acara disebut sebagai penobatan Raja Amanuban, maka harus jelas dasar kewenangannya, siapa pemangku adat yang terlibat, bagaimana prosesi adatnya dan apa dasar sejarah serta genealogisnya,” tegas Usi Wemrids dalam pernyataan resmi PMH Adat & Budaya Amanuban, 20 September 2026.
Ia mengatakan, kedudukan Raja Amanuban menurut pandangan kelompoknya tidak dapat ditetapkan hanya melalui sebuah acara, pernyataan pribadi, simbol kerajaan atau pengakuan dari pihak-pihak tertentu.
Terlebih, kata dia, struktur adat Amanuban melibatkan sejumlah unsur yang memiliki kedudukan masing-masing. Karena itu, menurut Usi Wemrids, klaim mengenai pergantian atau penobatan raja perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat adat.
“Di seluruh Amanuban ada tujuh Fetor, tiga Oof, 104 Temukung, 140 Anaamnes dan ratusan keluarga yang berkedudukan sebagai Meo. Pertanyaannya, siapa yang memberikan legitimasi dan atas dasar sejarah serta genealogis apa?” ujarnya.
PMH Adat & Budaya Amanuban juga menyoroti kedudukan keluarga Nubatonis dalam sejarah Tunbes. Usi Wemrids menjelaskan bahwa dalam tradisi yang mereka pegang terdapat empat kelompok tua-tua yang dikenal sebagai Moen Ha, yakni Nuban, Nubatonis, Tenis dan Asbanu.
Namun, menurut dia, posisi sebagai bagian dari Moen Ha tidak otomatis berarti seseorang dari salah satu kelompok tersebut dapat disebut sebagai Raja Amanuban.
“Menjadi bagian dari Moen Ha dan menjadi Raja Amanuban adalah dua hal yang berbeda. Karena itu, keduanya tidak boleh disamakan begitu saja,” kata Usi Wemrids.
Dalam pernyataan tersebut, PMH Adat & Budaya Amanuban juga mengemukakan versi sejarah mengenai pengukuhan leluhur keluarga Nope, Usi Olak Malik, sebagai Raja Tunbes melalui prosesi adat yang mereka sebut “Lol Su’in ma Nte Man”, disertai benda yang disebut “Noin Nai Banam.”
Pihak PMH Adat & Budaya Amanuban menyatakan benda tersebut masih disimpan oleh keluarga Nope dan menjadi bagian dari dasar tradisi sejarah yang mereka pegang terkait awal kedudukan keluarga Nope dalam struktur kekuasaan tradisional Tunbes dan Amanuban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











