Sedangkan Kombes Pol Robert Antoni Sormin, Kabid Propam Polda NTT dimutasi menjadi Pemeriksa pada Divisi Propam Polri. Dia diganti AKBP Muhammad Andra Wardhana yang saat ini menjabat sebagai Kasubbid Provost Bid Propam Polda Metro Jaya.
Sedangkan Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, Dansat Brimob Polda NTT menjadi Direktur Pamobvit Polda Sulawesi Utara. Dia digantikan Kombes Pol Teguh Hardiyo Wibisono dari Korbrimob Polri.
Untuk Kapolres jajaran, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Kapolres Kupang menjadi Wakapolresta Kupang Kota. Dia digantikan AKBP Rudy Junus Jacob Ledoh yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Malaka.
Selain itu AKBP Riki Ganjar Gumilar, Kasubdit 5 Direktorat Intelkam Polda NTT menjadi Kapolres Malaka.
AKBP Edwin Saleh, Kapolres Manggarai menjadi Wadir Intelkam Polda NTT. Dia digantikan AKBP Hendri Syaputra, Danyon A Pelopor Satbrimob Polda NTB.
AKBP I Nyoman Putra Sandita, Kapolres Flores Timur pindah menjadi Wadan Mentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri. Dia digantikan AKBP Adhitya Octorio Putra yang saat ini merupakan Kasudit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, pindah menjadi Kasubbag Renbekum Bagrenlog Rojianstra Slog Polri. Dia digantikan AKBP Gede Harimbawa yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Reskrimsus Polda NTB.
AKBP Supriadi Rahman, Kapolres Alor, Polda NTT dimutasi menjadi Kapolres Takalar, Polda Sulawesi Selatan. Penggantinya adalah AKBP Nur Azhari yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 3 Direktorat Intelkam Polda Aceh.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapores Ngada menjadi Pamen Yanma Mabes Polri. Dia digantikan AKBP Andrey Valentino yang saat ini merupakan Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
Sementara AKBP Rachmat Muchamad Salihi, Kasubdit 2 Dit Reskrimum Polda NTT menjadi Kapolres Nagekeo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











