KUPANG, fokusnusatenggara.com — Mabes Polri menggelar mutasi sejumlah Pejabat Utama Polda NTT dan delapan Kapolres jajaran.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mutasi sejumlah pejabat utama dan delapan Kapolres jajaran.
“ Ada mutasi. Sudah ada TR dari mabes. Sejumlah pejabat utama ( PJU ) dan Kapolres jajaran Polda NTT ikut dimutasi ,” kata Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, usai buka puasa bersama di Rujab, Kamis 13 Maret 2025 .
Disebutkan dalam TR itu Pejabat Utama ( PJU ) yang dimutasi adalah Kepala SPN, Direktur Pamobvit, Dansat Brimob, Direktur Samapta, Kabid Hukum dan Kabid Propam.
Selain itu ikut dimutasi delapam Kapolres jajaran masing-masing Kupang, Malaka, Sumba Timur, Alor, Ngada, Nagekeo, Manggarai dan Flores Timur.
Untuk pejabat utama, Kombes Pol Yoce Marthen yang selama ini menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda NTT menjadi Pamen Bareskrim untuk penugasan ke BNN.
Sementara Kombes Pol Taufik Irpan Awalludin yang saat ini menjabat sebagai Kabidkum Polda NTT dimutasi menjadi Kabidkum Polda Maluku Utara menggantikan Kombes Pol Yudi Rumantoro yang menjadi Kabidkum Polda Sumatera Barat.
Berikutnya Kombes Pol Anton Nugroho, Advokat utama Divkum Polri ditunjuk menjadi Kabidkum Polda NTT. Selain itu Kombes Pol Pranggodo Heru Kunprasetio, penata kehumasan Polri Tk III Divhumas Polri menjadi Direktur Samapta Polda NTT menggantikan Kombes Pol Sudarmin yang menjalani pendidikan Dikreg LIII Sesko TNI AD TA 2025.
Kepala SPN Polda NTT, Kombes Pol Nanang Putu Wardianto, pindah menjadi Direktur Pamobvit Polda NTT menggantikan Kombes Pol Indra Rathana yang pindah ke Sahli Kapolri.
Untuk Kepala SPN Polda NTT dipercayakan kepada Kombes Pol Ferry Harahap yang saat ini merupakan Kapolresta Padang Polda Sumatera Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











