KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Karya kreatif masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini lahir dari tangan-tangan kreatif, tradisi, dan kekayaan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Tenun, kerajinan, kriya, produk UMKM hingga desain kemasan bukan sekadar hasil kreativitas. Jika dikelola dengan baik, karya-karya tersebut dapat berubah menjadi aset kekayaan intelektual sekaligus sumber pendapatan bagi masyarakat.
Namun ada persoalan yang belum bisa diabaikan. Banyak masyarakat dan pelaku UMKM di daerah belum memahami bahwa desain yang mereka ciptakan memiliki nilai ekonomi dan dapat memperoleh pelindungan hukum.
Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT saat berdiskusi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri di Kupang, Senin (14/9/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, meminta agar pembaruan regulasi tidak hanya berbicara mengenai kepastian hukum, tetapi juga menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di daerah.
“Kita berharap pembaruan regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah melalui prosedur yang lebih sederhana, akses yang lebih mudah, biaya yang terjangkau, serta penguatan edukasi dan pendampingan,” ujar Silvester.
Menurutnya, NTT memiliki modal kreativitas yang besar. Produk tenun, kerajinan, kriya, produk UMKM dan berbagai desain yang dihasilkan masyarakat berpotensi menjadi kekuatan ekonomi baru apabila mendapatkan pelindungan dan pengembangan yang tepat.
Masalahnya, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mengurus pendaftaran desain industri secara mandiri. Kondisi tersebut membuat sebagian karya kreatif masyarakat belum terlindungi secara optimal.
Karena itu, Kanwil Kemenkum NTT mengusulkan agar RUU Desain Industri memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut memfasilitasi masyarakat dan UMKM dalam proses pendaftaran desain industri.
Fasilitasi tersebut dinilai penting bukan hanya untuk melindungi karya dari penggunaan tanpa izin, tetapi juga untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











