ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tenun, Kriya hingga Produk UMKM NTT Bisa Jadi Aset Ekonomi, Ini yang Diminta Kanwil Kemenkum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
us
Pansus DPR RI bahas RUU Desain Industri di Kupang ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  — Karya kreatif masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini lahir dari tangan-tangan kreatif, tradisi, dan kekayaan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Tenun, kerajinan, kriya, produk UMKM hingga desain kemasan bukan sekadar hasil kreativitas. Jika dikelola dengan baik, karya-karya tersebut dapat berubah menjadi aset kekayaan intelektual sekaligus sumber pendapatan bagi masyarakat.

Namun ada persoalan yang belum bisa diabaikan. Banyak masyarakat dan pelaku UMKM di daerah belum memahami bahwa desain yang mereka ciptakan memiliki nilai ekonomi dan dapat memperoleh pelindungan hukum.

Baca Juga :  Pasangan Suami Isteri Pemilik Eltras Cafe Akhirnya Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT saat berdiskusi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri di Kupang, Senin (14/9/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, meminta agar pembaruan regulasi tidak hanya berbicara mengenai kepastian hukum, tetapi juga menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di daerah.

“Kita berharap pembaruan regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah melalui prosedur yang lebih sederhana, akses yang lebih mudah, biaya yang terjangkau, serta penguatan edukasi dan pendampingan,” ujar Silvester.

Baca Juga :  Nando Soares Minta Kader Gerindra Yang Pukul  Kabag Keuangan Sekwan, Patuhi Proses Hukum

Menurutnya, NTT memiliki modal kreativitas yang besar. Produk tenun, kerajinan, kriya, produk UMKM dan berbagai desain yang dihasilkan masyarakat berpotensi menjadi kekuatan ekonomi baru apabila mendapatkan pelindungan dan pengembangan yang tepat.

Masalahnya, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mengurus pendaftaran desain industri secara mandiri. Kondisi tersebut membuat sebagian karya kreatif masyarakat belum terlindungi secara optimal.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum NTT Tekankan Peran Media dalam Penyebaran Layanan Hukum

Karena itu, Kanwil Kemenkum NTT mengusulkan agar RUU Desain Industri memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut memfasilitasi masyarakat dan UMKM dalam proses pendaftaran desain industri.

Fasilitasi tersebut dinilai penting bukan hanya untuk melindungi karya dari penggunaan tanpa izin, tetapi juga untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal NTT.

  • Bagikan