KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT melaksanakan razia narkoba di tempat hiburan malam di Kota Kupang pada Sabtu (15/2/2025). Operasi ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba dan memastikan keamanan masyarakat.
Sebanyak 61 personil gabungan dari Ditresnarkoba, Bidpropam, Biddokes, BNNP NTT, dan POM AD dikerahkan dalam operasi ini. Setelah apel persiapan, tim bergerak menuju salah satu tempat hiburan malam di Kupang.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun dari 30 orang yang menjalani tes urine, satu orang terindikasi positif narkotika jenis Benzoil. Pengunjung tersebut kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











