KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan pemanfaatan mineral logam mulia berupa emas tanpa izin resmi yang terjadi di wilayah Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Wakapolres Kompol Angga Maulana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan petugas Aviation Security (AVSEC) terhadap seorang penumpang berinisial H yang hendak berangkat menuju Lombok pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Petugas menemukan barang bawaan berupa logam yang diduga emas tanpa disertai dokumen resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kembali ditemukan tambahan logam dan serbuk yang juga diduga emas di dalam tas penumpang tersebut,” ungkap Kompol Angga.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 2 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sumba Timur melalui proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak AVSEC, pelapor, serta ahli penaksir emas. Setelah dilakukan gelar perkara pada 4 Maret 2026, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana dan statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan satu ahli penaksir emas, serta melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Waingapu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 keping logam yang diduga emas, 1 keping logam yang diduga bukan emas, serta 2 klip plastik berisi serbuk yang juga diduga emas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











