Menurut Kompol Angga, modus yang digunakan adalah membawa dan mengangkut emas tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Modusnya adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan ahli pertambangan dan pihak DPMPTSP pada 23 April 2026, sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.
Wakapolres menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sumba Timur juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin resmi, karena selain melanggar hukum juga berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya mineral
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











