KUPANG,fokusnusatenggara.com — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menetapkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai tersangka, Jumat 03 Oktober 2025.
Jonas Salean, mantan Walikota Kupang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengalihan aset milik Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp 5, 9 miliar.
Kasi Penkum Kejati NTT, Aanak Agung Raka Putra Dharmana kepada awak media menegaskan bahwa mantan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Kupang, JS periode 2002 – 2007 ditetapkan oleh penyidik Kejati NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengalihan aset milik Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp 5, 9 miliar.
Penetapan sebagai tersangka terhadap mantan anggota DPRD NTT ini jelas Raka Putra dilakukan setelah pemanggilan Jonas Salean untuk diperiksa oleh penyidik pada hari Jumat, 3 Oktober 2025. Namun, Jonas Salean meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
Dari hasil penyelidikan lanjut Raka Putra, Jonas Salean diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
“Ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan seperti SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina,” ujar Raka Putra.
Menurut Raka Putra, akibat perbuatan Jonas Salean Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.956.786.664,40. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











