ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Kasus Korupsi Tanah Veteran, Penyidik Kejati Tetapkan Jonas Salean Tersangka

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com —  Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menetapkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebagai tersangka, Jumat 03 Oktober 2025.

Jonas Salean, mantan Walikota Kupang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengalihan aset milik Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp 5, 9 miliar.

Kasi Penkum Kejati NTT, Aanak Agung Raka Putra Dharmana kepada awak media menegaskan bahwa mantan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Kupang, JS periode 2002 – 2007 ditetapkan oleh penyidik Kejati NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengalihan aset milik Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp 5, 9 miliar.

Baca Juga :  Terima Rp300 Juta, Ketua Pokja Quirinus Opat Jadi Tersangka Keempat  Kasus Korupsi Renovasi Sekolah

Penetapan sebagai tersangka terhadap mantan anggota DPRD NTT ini jelas Raka Putra dilakukan setelah pemanggilan Jonas Salean untuk diperiksa oleh penyidik pada hari Jumat, 3 Oktober 2025. Namun, Jonas Salean meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Dari hasil penyelidikan lanjut Raka Putra, Jonas Salean diduga melakukan pemindahtanganan dan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Juga :  Nando Reo Buronan Kasus Asusila Dicokok Tim Tabur Kejati NTT

“Ada beberapa sertifikat tanah yang diterbitkan seperti SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean SHM No. 879 atas nama Petrus Krisin, dan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oesina,” ujar Raka Putra.

Menurut Raka Putra, akibat perbuatan Jonas Salean Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.956.786.664,40. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi NTT.

  • Bagikan