ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Warga Erbaun dan Tetapkan Tersangka

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Polres Kupang Siap Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Warga Erbaun dan Tetapkan Tersangka ( Anton Taolin )

Menurtu Eben, seharusnya penanganan kasus tersebut (proses hukum terhadap terduga pelaku, red) tidak butuh waktu hingga satu tahu. Tidak masuk akal kalau kasus sesederhana itu, dibiarkan penyidik Polres Kupang berjalan setahun tanpa kejelasan penangannya.

“Karena itu saya minta Kapolres Kupang AKBP. Rudy Ledo dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudy Darmoko tolong atensi kasus ini, berikan keadilan bagi masyarakat kecil ini,” tegas Eben.

Eben menjelaskan, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Kupang Nomor: SPDP/45/II/RES.1.6/2026/SATRESKRIM tertanggal 26 Februari 2026, penyidik menyatakan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Paksa dan Pukul Penumpang Kapal Naik Mobil Rentalnya, YAAL Diciduk Dan Ditahan Polisi

Dalam surat itu disebutkan, penyidik belum menetapkan tersangka, yang akan diberitahukan kemudian kepada korban dan keluarga.

Korban Misael yang hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya terjadi saat ia menegur pelaku (Amin Oka Alma Otemusu) yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir di Pantai Erbaun.

Teguran tersebut disampaikan karena adanya peraturan desa yang melarang kegiatan bongkar muat pasir di lokasi tersebut. Namun, teguran itu berujung kekerasan. Misael menyebut pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap dirinya tanpa peringatan.

Baca Juga :  Kejari Kupang Turun Langsung Periksa Jalan APBN Oepoli, Diduga Material Tak Sesuai Spesifikasi

”Hanya karena saya tegur dia supaya jangan muat pasir karena sudah ada peraturan desa, pelaku Oka Otemusu aniaya saya. Dia memukul saya tiga kali yang mengakibatkan dahi saya luka robek. Pipi kiri dan kanan saya bengkak sehingga saya tidak bisa makan selama 4 hari. Saya orang kecil, hanya minta keadilan, saya mohon polisi segera tangkap dan proses hukum pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Misael.

Baca Juga :  KPK Tangkap Fernando Fanggidae, Oknum Penyidik Gadungan KPK Saat Peras Keluarga Mantan Bupati Rote Ndao

 

  • Bagikan