Menurtu Eben, seharusnya penanganan kasus tersebut (proses hukum terhadap terduga pelaku, red) tidak butuh waktu hingga satu tahu. Tidak masuk akal kalau kasus sesederhana itu, dibiarkan penyidik Polres Kupang berjalan setahun tanpa kejelasan penangannya.
“Karena itu saya minta Kapolres Kupang AKBP. Rudy Ledo dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudy Darmoko tolong atensi kasus ini, berikan keadilan bagi masyarakat kecil ini,” tegas Eben.
Eben menjelaskan, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Kupang Nomor: SPDP/45/II/RES.1.6/2026/SATRESKRIM tertanggal 26 Februari 2026, penyidik menyatakan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik belum menetapkan tersangka, yang akan diberitahukan kemudian kepada korban dan keluarga.
Korban Misael yang hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya terjadi saat ia menegur pelaku (Amin Oka Alma Otemusu) yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir di Pantai Erbaun.
Teguran tersebut disampaikan karena adanya peraturan desa yang melarang kegiatan bongkar muat pasir di lokasi tersebut. Namun, teguran itu berujung kekerasan. Misael menyebut pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap dirinya tanpa peringatan.
”Hanya karena saya tegur dia supaya jangan muat pasir karena sudah ada peraturan desa, pelaku Oka Otemusu aniaya saya. Dia memukul saya tiga kali yang mengakibatkan dahi saya luka robek. Pipi kiri dan kanan saya bengkak sehingga saya tidak bisa makan selama 4 hari. Saya orang kecil, hanya minta keadilan, saya mohon polisi segera tangkap dan proses hukum pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Misael.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










