KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pihak KejaksaanTinggi NTT dalam waktu dekat akan memanggil mantan Walikota Kupang-NTT, Daniel Adoe, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah bagi PNS golongan I di Pemkot Kupang, melalui koperasi pegawai negeri (KPN) maju.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar, yang dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus itu, menerangkan tim penyidik segera meminta klarifikasi dari mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe dan ketua DPRD Kota Kupang.
“ Tim sudah agendakan memanggil pak Dan Adoe Cuma beliau masih jalani persidangan yang digelar dua kali seminggu di pengadilanTipikor Kupang,”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.