KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polres Kupang segera menyiapkan bahan paparan untuk gelar perkara kasus dugaan penganiayaan Misael Reo, warga Desa Erbaun Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dan segera tetapkan tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Kupang, AKBP Rudy Ledo, S.I.K.,S.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan via pesan whatssapp/WA kepada media di Kupang pada Kamis, 23 April 2026, terkait progress penanganan kasus tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kanitres siapkan bahan paparan utk digelarkan penetapan Tersangka,” tulis Iptu Helmi singkat seperti dilansir korantimor.com
Ia mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebelunya ditangani oleh aparat Polsek Amarasi dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Amin Oka Alma Otemusu dan empat (4) orang saksi.
Iptu Helmi juga memastikan hasil visum terhadap luka yang dialami korban juga sudah ada.
Seperti diberitakan sebelumnya (22/04), korban kasus penganiayaan di Desa Erbaun Kecamatan Amarasi Barat-Kabupaten Kupang, Misael Reo mempertanyakan kinerja Polres Kupang dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus tersebut sudah setahun berjalan dalam penangan Polres Kupang, sejak 11 April 2025 hingga hari ini terduga pelaku, Amin Oka Alma Otemusu belum belum diproses hukum.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban yakni Eben Tungsely kepada media di Kupang menanggapi proses penanganan kasus tersebut oleh Polres Kupang yang terkesan berjalan lambat.
”Kinerja penyidik Polres Kupang ini saya pertanyakan betul. Ini kasus penganiayaan bukan pembunuhan yang penuh misteri, hasil visum ada, saksi ada, kalau sampai setahun pelaku masih berkeliaran bebas ini saya rasa polisi gagal total,” ujar Eben dengan nada kesal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










