Tiga Orang Masih Pelajar dan dibawah Umur
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Subnit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, membekuk lima orang yang diduga terlibat kasus pencurian puluhan baterai. Tiga terduga pelaku di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelaskan, kelima orang ini ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian puluhan baterai dengan total nilai kerugian mencapai Rp228 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025 dini hari, di sebuah rumah saung atau pondok, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
asus ini bermula dari laporan petugas P.T. R.P.J, yang menemukan ketidaksesuaian jumlah baterai saat proses penyortiran. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, diketahui 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere dinyatakan hilang.
Salah seorang petugas dari perusahaan tersebut kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tertanggal 25 September 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











