ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Ciduk 5 Orang Pencuri Bateri Senilai Rp228 Juta di Kota Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Tiga Orang Masih Pelajar dan dibawah Umur

KUPANG, fokusnusatenggara.com —   Subnit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, membekuk lima orang yang diduga terlibat kasus pencurian puluhan baterai. Tiga terduga pelaku di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelaskan, kelima orang ini ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian puluhan baterai dengan total nilai kerugian mencapai Rp228 juta.

Baca Juga :  Usai Diperiksa 4 Jam di Polda NTT, GM Kopdit Swasti Sari Kabur Hindari Wartawan

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025 dini hari, di sebuah rumah saung atau pondok, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

asus ini bermula dari laporan petugas P.T. R.P.J, yang menemukan ketidaksesuaian jumlah baterai saat proses penyortiran. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, diketahui 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere dinyatakan hilang.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Polda NTT Gelar Operasi Zebra Turangga 2024

Salah seorang petugas dari perusahaan tersebut kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tertanggal 25 September 2025.

  • Bagikan