ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Ciduk 5 Orang Pencuri Bateri Senilai Rp228 Juta di Kota Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Dari hasil penyelidikan dan adanya bukti rekaman kamera CCTV, anggota berhasil amankan lima orang terduga pelaku” ungkapnya.

Kelima terduga pelaku yang berhasil dibekuk polisi masing-masing berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18).

“Tiga orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur,” sebut Kombes Djoko.

Baca Juga :  Bansos TTS, Wagub: Belum Ada Jadwal Pemeriksaan Saya

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para terduga pelaku, Kombes Djoko berujar, anggota Jatanras juga berhasil menemukan kembali barang bukti berupa 9 karung timah dan pecahan baterai aki yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo.

“Baterai curian sudah kami sita sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan para terduga pelaku mengakui aksi pencurian tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Polsek Alak Lidik Pelaku Pemerasan Bersajam di Manutapen, Korban Kehilangan iPhone dan Uang Tunai

Aksi pencurian yang dilakukan para terduga pelaku ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membeli pakaian, makanan, dan minuman. Mereka juga diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa.

  • Bagikan