ATAMBUA,fokusnusatenggara.com– Yoseph Nahak dan Henderina Benu, orang tua Alamarhum Kendi Afdodis Nahak, korban yang ditembak dan dinyatakan meninggal oleh pelaku utama Jonisius Bere Siri Alias Joker, warga Desa Lorutolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka pada 28 April 2023 silam, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu menjatuhkan vonis yang adil dan maksimal atas perkara tersebut kepada para pelaku.
Permintaan kedua orang tua korban disampaikan kepada wartawan pada 19 september 2023 malam, jelang pembacaan tuntutan dalam sidang perkara yang akan dilakukan pada 20 September 2023. Menurut mereka, anak mereka hanya sebagai korban yang tidak memiliki dendam, serta konflik dengan pelaku bersama rekan-rekannya.
“Kami minta Bapak Hakim untuk putuskan perkara ini dengan adil kepada kami orang tua korban yang sudah malang ini. Anak kami tidak tahu persoalan yang terjadi, namun dirinya harus menjadi korban dari para pelaku,” ungkap Yoseph Nahak, ayah Almarhum Kendi Nahak.
Yoseph bersama Henderina sang istri sangat terpukul apabila mengingat kejadiaan naas yang menimpah Putera mereka. Kendi sang anak menurutnya baru berumur 15 tahun dan masih memiliki masa depan yang panjang, Namun takdir berkata lain, Kendi harus meninggal akibat perbuatan Jonisius Bere Siri Alias Joker bersama rekan-rekannya. Untuk itu dirinya hanya pasrah menerima keputusan hakim nantinya.
“Saat ini kami hanya berdoa dan pasrah tunggu keputusan. Kami serahkan semua kepada hakim untuk bisa menjatuhkan vonis yang maksimal dan adil bagi kami,” ujarnya.
Peristiwa meninggalnya Kendi Nahak tersebut bermula saat dirinya pada 28 April 2023, korban bersama sesama rekan perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) sedang melakukan Latihan regular di SDK Kota Bone, Desa Bonetasea, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Pada pukul 21.00 Wita, datang pelaku bersama delapan rekannya langsung melakukan penyerangan menggunakan Senapan Angin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.