ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Oleh: Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

KUPANG, fokusnusatenggara.com  Kedudukan Kejaksaan sebagai procureur general berarti bahwa Jaksa Agung sebagai Penyidik, Penuntut Umum dan Eksekutor Tertinggi dalam perkara pidana.

Dari perspektif asas penuntutan tunggal, negara memberikan kekuasaan penuntutan hanya kepada Jaksa Agung yang dapat mendelegasikan wewenang penuntutan yang dimilikinya.

Secara filosofis Kejaksaan memiliki kedudukan sebagai lembaga penegak hukum bukan semata-mata sebagai penegak undang-undang.

Jaksa sebagai penegak hukum tentu harus mengedepankan nilai keadilan, kepastian dan menjamin kemanfaatan atas berlakunya hukum kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangan, serta tidak dilimitasi pada undang-undang semata.

Tugas penyidik dan penuntut umum dalam perkara tindak pidana tidak hanya semata-mata menetapkan tersangka, menuntut dan membawa terdakwa ke pengadilan, melaikan yang terpenting adalah mencegah orang yang tidak bersalah dipidana dan orang bersalah bebas dari pertanggungjawaban pidana.Sir Hartley Shawcross (Jaksa Inggris dan Wales) yang mengingatkan bahwa: it has never been the rule in this country I hope it never will be –that suspected criminal offences must automatically be the subject of prosecution.

(Tidak pernah menjadi peraturan di negeri ini, dan saya harap tidak akan pernah terjadi, bahwa tersangka pelaku tindak pidana harus dengan sendirinya menjadi subjek penuntutan).

Baca Juga :  Aliansi Nasional Demo di Kejati, Minta Usut Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor-Timur di Kupang

Ungkapan Sir Hartley Shawcross mengingatkan bahwa untuk teliti dan hati-hati melihat perkara sebelum dilakukan penuntutan. Maka Dalam konteks Indonesia wewenang Jaksa untuk menolak membawa perkara yang tidak layak ke pengadilan ataupun memerintahkan penyidik melakukan penghentian penyidikan adalah bagian penting dari berjalannya sistem peradilan pidana.

Perjalanan dinamika ketatanegaraan dan arah politik hukum telah memberikan wajah baru terhadap institusi kejaksaan, mulai dari rumpun kekuasaan, kewenangan hingga dasar pengaturannya. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2021 yang telah menormakan asas single prosecution system, Asas Dominus Litis, Asas Oportunitas, Asas Independensi Penuntutan, dan Asas Pelindungan Jaksa.

Namun, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pemaknaan asas dominus litis dalam hukum acara pidana dilimitasi pada tahap penuntutan, hal ini pada dasarnya bertentangan dengan nilai asas dominus litis yang memberikan kewenangan pengendalian perkara oleh Jaksa mulai dari tahap penyidikan sampai penuntutan.

Kewenangan Penuntut Umum Tahap PenyidikanSementara dalam prkatek peradilan pidana Indonesia kewenangan Penuntut Umum baru secara nyata dimulai saat Penyidik melakukan Tahap 1 atau menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Setelah penyerahan berkas perkara maka Penuntut Umum melakukan penelitian dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik berdasarkan Pasal 14 ayat (4) KUHAP, sebelum tahap 1 tersebut Jaksa (P.16) masih bersifat pasif menunggu berkas perkara.

Baca Juga :  Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum, Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat

Penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan. Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan memberikan petunjuk (P.19/P.19) mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi, tahap ini juga biasa disebut tahap Prapenuntutan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Prapenuntutan bukanlah sarana Chek and Balance tetapi pelaksanaan kewenangan single prosecution system dan asas dominus litis.Aspek check and balance sejatinya berada di pengadilan yang merupakan ujung dari penyelesaian perkara pidana dalam menguji kebenaran atas surat dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakat hukum yang diperoleh dari berkas perkara hasil penyidikan yang telah dilakukan penelitian berdasarakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan kewenangan penuntutan. Penyidikan adalah bagian dari Penuntutan, dimana hanya Jaksa yang memiliki kewenangan Penuntutan berdasarkan asas single prosecution system.

Setelah penyidikan sudah dianggap selesai maka penuntut umum akan mengeluarkan P21 yang akan dilanjutkan pada Tahap 2 yaitu penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga :  Polres Sikka Gelar Operasi Pekat Turangga 2025, Tiga Orang Diamankan di Hotel

Pada tahap penyidikan atau Prapenuntutan kewenangan Penuntut Umum dilimitasi pada pengembalian berkas perkara yang sifatnya administratif, karena tidak memberikan kewenangan materiil karena sekalipun Jaksa P.16 teleh memberikan petunjuk apabila penyidik dapat saja tidak memenuhi petunjuk jaksa tersebut bahkan berkas perkara justru menghilang tanpa jejak lagi.

Bahkan berkas perkara yang telah di nyatakan lengkap sekalipun (P.21) dalam praktek banyak yang tidak ditindak lanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2).Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana umum pada Case Managemen System Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terdapat 85.024 SPDP yang diterima dan yang di tindak lanjuti dengan Penyerahan Tahap 1 hanya sebesar 57.775 perkara, dan yang dilakukan penyerahan tahap-2 hanya sebesar 48.504 perkara.

Dengan demikian terdapat sebanyak 36.520 yang tidak jelas penyelesaiannya sesuai hukum acara pidana. Terhadap perkara yang tidak jelas ujung perkaranya tersebut kejaksaan hanya melakukan penghapusan/pemberian keterangan pada data CMS dan setelah tindakan pengembalian SPDP atau Berkas perkara ke penyidik sesuai dengan Pedoman Nomor 24 tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

  • Bagikan