ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Permasalahan Hukum Sebagai pengendali perkara dan sebagai pelaksanaan dari asas Single prosecutian System apakah jaksa berwenang memerintahkan penyidik suatu perkara untuk dihentikan khususnya yang menurut pendapat Jaksa, perkara tersebut bukan tindak pidana atau perkara tersebut tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

Sebaliknnya apakah Jaksa juga dapat memerintahkan penyidik untuk menyerahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P.21 tapi tidak kunjung dilakukan tahap-2 oleh penyidik.

Bolak baliknya berkas perkara antara Penyidik dan Penuntut Umum pada umumnya disebabkan oleh syarat materiil dimana perbedaan pendapat hukum antara Jaksa dengan Penyidik soal alat bukti materiil. Penyidik berpendapat alat bukti sudah terpenuhi sementara jaksa berpendapat belum cukup alat bukti.

Dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum diselesaikan secara administrasi berupa penghapusan data perkara setelah dalam jangka waktu tertentu dan kemudian dihapus dalam sistem pencatatan perkara.

Substansi Jaksa pengendali perkara menjadi bias karena sejatinya perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum melalui prosedur hukum acara yang berlaku. Ironisnya dalam praktek seringkali perkara yang sudah dihapus dalam sistem administrasi penanganan perkara kejaksaan, dapat muncul lagi SPDP atau SPDP bersama Berkas perkara setelah setelah 1 atau bahkan 5 tahun kemudian.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo

Dalam Pasal 80 Kuhap telah diatur mekanisme kontrol antara Penuntut Umum yaitu lembaga praperadilan jika penyidik melakukan penghentian penyidikan namun dalam praktek tidak pernah digunakan, lagi pula penyidik jarang secara tegas menghentikan penyidikan.

Prapenuntutan sebagai kewenangan Jaksa dalam mengendalikan perkara tindak pidana tidak sekedar kewenangan memberi petunjuk formil dan materiil pada penyidik tetapi in heren kewenangan menentukan sikap apakah perkara yang sedang disidik memenuhi syarat formil dan materil sebagai tindak pidana yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Apabila Jaksa berpendapat perkara tidak memenuhi salah satu syarat dalam Pasal 109 KUHAP maka harus tegas meminta penyidik menghentikan perkara atau sebaliknya jika jaksa berpendapat perkara memenuhi syarat formil dan materiil memerintahkan penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk untuk disidangkan oleh Jaksa di pengadilan negeri demi memberikan kepastian hukum sesuai asas hukum litis Viniri oportet.

Realitas yang terjadi saat ini masih ditemukan berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum setelah diberikan petunjuk kemudian tidak dilimpahkannya kembali kepada Penuntut Umum.

Baca Juga :  Kajati NTT: Pendidikan Jadi Benteng Utama dalam Pencegahan Korupsi

Kasus-kasus tersebut tidak secara resmi dinyatakan dihentikan penyidikannya, Kasus tersebut menjadi tidak jelas kelanjutannya, sehingga berkas perkara yang disidik oleh Penyidik dapat merugikan pihak tertentu dan membuat terjadinya ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara.

Komparasi Negara Melihat dari sistem hukum di dunia yaitu Civil Law siystem di Belanda dan common law system di Amerika Serikat, ruang lingkup penuntutan sudah dimulai dari tahapan pengumpulan alat-alat bukti, atau yang biasa disebut dengan tahap Penyidikan yang inheren dengan penuntutan.

Sama halnya di Jepang kewenangan penyidikan dan penuntutan merupakan satu kesatuan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hukum acara pidana Jepang atau biasa disebut Japan Criminal Procedure Code.Studi perbandingan implementasi kewenangan asas oportunitas dan dominus litis secara komprehensif dianut oleh Jepang berdasarkan Japan Criminal Procedure Code. Dalam penuntutan di Jepang, penuntut umum berwenang untuk memutuskan untuk menuntut atau tidak menuntut dengan syarat atau tanpa syarat. Penuntut umum dapat pula menyidik sendiri, dapat memerintahkan polisi untuk memulai dan menghentikan penyidikan. Dapat mengambil alih penyidikan atau memberi petunjuk kepada polisi, kemudian dalam menyidik dapat pula dibantu oleh Polisi.

Baca Juga :  Kejati NTT Tegaskan : Proses Hukum Pembangunan 2.100 Rumah Warga Eks Timtim Jalan Terus

Urgensi Kewenangan Penuntut Umum Dalam Penghentian PenyidikanMelihat urgensi dan kebutuhan hukum dalam sistem peradilan pidana dipandang perlu untuk melakukan inovasi dan terobosan hukum terkait dengan kewenangan Penuntut Umum untuk memerintahkan kepada Penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan.

Selain kewenangan memerintahkan penghentian penyidikan kewenangan untuk tidak melakukan penuntutan pidana berdasarkan asas oportunitas dipandang perlu dioptimalkan sebagai bagian tanggung jawab sebagai penegak hukum, bukan penegak undang-undang.

Pemahaman terkait dengan asas dominus litis tidak terbatas hanya pada tahap penuntutan, dimana penyidikan harus dimaknai sebagai bagian dari proses penuntutan dan hanya Jaksa yang memiliki kewenangan Penuntutan.

Ketika Penuntut Umum telah memiliki pendirian hukum dengan mengembalikan berkas perkara ataupun menolak membawa perkara tersebut ke pengadilan berdasarkan alasan yuridis, maka secara mutatis mutandis penyidik harus melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut.

Penguatan asas dominus litis merupakan bagian integral dalam pembangunan sistem peradilan pidana di Indonesia mengingat peran Jaksa sangat strategis dalam penegakan hukum pidana

 

  • Bagikan