KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar seminar ilmiah pada Senin (25/8/2025) di Aula El Tari Kupang dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Seminar ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.”
Acara tersebut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. (Universitas Hasanuddin), Dr. Pontas Efendi (Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), dan Dr. Anis Busroni, S.H., M.Hum. Seminar dipandu oleh moderator Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA).
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan atas masih rendahnya tingkat pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setiap tahunnya kerugian negara yang dapat dikembalikan melalui proses peradilan konvensional hanya mencapai maksimal 7 persen,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











