ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aliansi Nasional Demo di Kejati, Minta Usut Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor-Timur di Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com —  Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk AGRA, FMN, IKIF, KROM Asesor Hukum Nasional, WIDA-NTT, dan Serikat Perempuan Naibonat, Senin 16 Juni 2025 melaklukan aksi demo di Kantor Gubernur dan Kejati NTT. .

Di Kejaksaan Tinggi para pendemo diterima langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat eselon, yakni Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Plt. Asisten Tindak Pidana Umum.

Pertemuan ini merupakan respons atas aspirasi warga terkait ketidakjelasan status tanah yang telah mereka tempati selama 27 tahun serta keberatan terhadap rencana relokasi ke kawasan pembangunan rumah 2.100 unit yang dinilai tidak layak dan tidak disertai lahan. Selain itu, masyarakat juga mengangkat dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Akan Kawal Proyek Infrastruktur di NTT untuk Cegah Korupsi

Kepada Kejati NTT Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru menyampaikan Tujuh Tuntutan yakni :

1.Transparansi Proses Hukum : Mendesak Kejati membuka secara terbuka kepada publik proses penyelidikan dugaan korupsi proyek rumah 2.100 unit.

2.Penjelasan atas Temuan Penyimpangan : Meminta kejelasan mengenai ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan gambar perencanaan dan RAB proyek.

3.Pemenuhan Hak Buruh : Menyoroti banyaknya pelanggaran hak normatif tenaga kerja seperti tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan kerja.

Baca Juga :  TPNPB OPM Klaim Gagalkan Kunjungan Kerja Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo

4.Klarifikasi Kunjungan Kejati ke Lokasi : Meminta penjelasan resmi terkait kunjungan Kejati agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

5.Penolakan Relokasi ke Lokasi Burung Unta : Menolak relokasi yang hanya memberikan rumah tanpa lahan, dan menuntut jaminan tempat tinggal yang layak serta hak atas tanah yang telah dihuni puluhan tahun.

6.Pengakuan Hak Atas Tanah : Mendesak adanya legalitas atas kepemilikan tanah oleh warga yang telah menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Sosial dan Rumah Tangga : Kejati NTT Terapkan Restorative Justice:

7.Penjelasan atas Kunjungan FKPTT : Meminta tanggapan atas hasil kunjungan Forum Komunikasi Pengungsi Tim-Tim (FKPTT) ke lokasi proyek rumah.

  • Bagikan