ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengacara Erles Rareral Minta Pnyidik Usut Tuntas Kasus AKBP Fajar Termasuk Ungkap Jaringannya

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Tanpa piker panjang, Stefani yang kos di kota Kupang membawa anak pemilik kos sebut saja namanya Kamboja ( 6 ). Dia mengantarkan sibocah, Kamboja  kepada AKBP  Fajar di hotel Kristal. Kala itu sekira pukul 21.00 Wita  dan langsung memasukan ke kamar AKBP Fajar. Setelah itu Stefani disuruh tunggu di kolam renang.

AKBP Fajar lalu melakukan pelecehan seksual, memperkosa Kamboja. Selesai melampiaskan nafsu birahinya, AKBP Fajar memberikan uang Rp 100 kepada Kamboja dan minta agar jangan menceriterakan kepada siapa –siapa termasuk orang tuanya. Kamboja yang kesakitan terus menanagis lalu dibawa pulang Stefani ke rumah orang tuanya seraya memberikan tambahan uang Rp 75.000.

Direktur Kriminal Umum ( Krimum ) Polda NTT Kombes Patasr Silalahi kepada awak media di Mapolda NTT membenarkan telah menetapkan Stefani sebagai tersangka di ditahan.

Baca Juga :  Penanganan TKI jadi Tanggung jawab Bersama

“ Kami telah menetapkan Stefani sebagai tersangka dan ditahan di Rutan mapolda karena  yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ,” kata  Kombes Patar Silalahi ( 25/3).

Kombes Patar Silalahi menyebutkan Stefani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b. Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Baca Juga :  Danrem 161/WS Buka Peleton Beranting Yudha Wastu Pramuka Jaya di Kabupaten TTS

Juga Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

Disebutkan AKBP Fajar dan Stefani merupakan teman kencan yang sudah berkenalan baik sejak Juni 2024 melalui aplikasi media sosial (Michat).

“Setelah mereka berkenalan, itu sudah mulai berlangsung, berlanjut hingga kenal dekat. Kemudian keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda ,” sebut KOmbes Patar Silalahi.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Hotel Jakarta Selatan, 56 Orang Diamankan

Setelah itu pngembangan mengorder dua anak dibawah umur kepada AKBP Fajar, juga dalam waktu berbeda.

“ Terakhir Stefani mengorder anak berusia 6 tahun kemudian terungkap masalah ini ,” tutup Kombes Patar Silalahi.

  • Bagikan