KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) meneguhkan komitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum yang berintegritas, adil, profesional, dan humanis dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 yang berlangsung di Lapangan Upacara Kejati NTT, Rabu (2/9/2026) pukul 07.30 WITA.
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan tersebut diikuti Wakil Kepala Kejati NTT Dr. Wahyu Sabrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Shirley Manutede, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan, para pejabat utama serta seluruh pegawai Kejati NTT, Kejari Kota Kupang dan Kejari Kabupaten Kupang.
Turut hadir Ketua dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah NTT, IAD Daerah Kota Kupang dan IAD Daerah Kabupaten Kupang.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tahun 2026 mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.” Tema tersebut menjadi momentum bagi insan Adhyaksa untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat pengabdian kepada masyarakat.
Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin yang dibacakan Kajati NTT, ditegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus dijaga melalui integritas, profesionalitas, serta pengabdian terbaik kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus dijaga,” demikian pesan Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan Kajati NTT.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa setiap sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari menjadi cerminan wajah institusi Kejaksaan di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh insan Adhyaksa dituntut menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Dalam amanat tersebut, insan Adhyaksa juga diminta meningkatkan soliditas dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan masyarakat serta dinamika hukum. Transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Kejaksaan dinilai penting untuk memperkuat supremasi hukum dan menjaga kepentingan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











