ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Inilah Daftar Nama 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Untuk Berperang dengan Ukraina

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
uK
Delapan WNI yang jadi tentara bayaran Rusia ( CNN Indonesia )

JAKARTA, fokusNusaTenggara.com  — Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) merilis daftar warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tentara bayaran di Rusia.

Dalam pernyataan pada 27 Agustus lalu, FISU menyebut perekrutan kedelapan WNI diketahui usai pihaknya memperoleh salinan komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia mengenai pemrosesan visa untuk WNI.

“Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF,” demikian pernyataan FISU di laman resminya seperti dilansir CNN Indonesia

FISU menyatakan kedelapan WNI berusia antara 29 hingga 47 tahun. Mereka direkrut sebagai tenaga kerja murah usai diiming-imingi gaji tinggi, tugas non-tempur, pemberian kewarganegaraan Rusia, serta tunjangan sosial menarik lainnya.

Baca Juga :  AKSI SIAGA, Tekan Angka Kemiskinan Provinsi NTT Menjadi  10 Persen

Menurut FISU, orang-orang yang direkrut kebanyakan tak tahu akan dikirim ke mana.

“Pola yang sama sebelumnya telah digunakan ke warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Sebagian besar dari mereka berakhir di garda depan tanpa pelatihan apa pun, dan beberapa tewas dalam beberapa minggu pertama,” demikian pernyataan FISU.

“Indonesia, negara Muslim terbesar di dunia dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, telah bergabung dalam daftar negara yang telah dijadikan Kremlin sebagai sumber tenaga kerja murah untuk perang,” lanjut badan tersebut.

Baca Juga :  Kepala Daerah se-NTT ! Desak Pemerintah Hentikan Ketidakadilan Fiskal

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah bersuara mengenai laporan ini. Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan saat ini pemerintah memantau informasi dan berkoordinasi dengan perwakilan setempat.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangan resmi, Senin (31/8).

Baca Juga :  Resmikan Bendungan Temef, Presiden Jokowi Sebut Air Kunci Kemakmuran NTT

Yvonne menegaskan Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan.

Pemerintah Indonesia juga disebut akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran kerja yang tidak sesuai tujuan sebenarnya.

  • Bagikan