KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak hukum setelah keluarga korban melaporkan seorang pria berinisial TL, yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu kementerian Republik Indonesia, ke Polda NTT.
Korban, Mawar yang masih berstatus pelajar itu diduga menjadi korban persetubuhan berulang kali oleh terduga pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, SH, mengungkapkan dugaan peristiwa pertama terjadi pada Juli 2025. Aksi serupa, kata dia, kembali terjadi pada Agustus dan September 2025.
“Modusnya sama. Korban dipaksa melayani. Kalau menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang tidak mengenakan busana ke media sosial,” kata Rusydi kepada wartawan di Kupang, Minggu (30/8/2026).
Menurut Rusydi, dugaan kekerasan juga terjadi sebelum persetubuhan dilakukan. Ancaman penyebaran foto dan video tersebut membuat korban takut sehingga memilih diam dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar secara tidak sengaja setelah seorang bibi korban melihat status Instagram yang dibuat oleh istri terduga pelaku. Isi unggahan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan hingga sang bibi berusaha menanyakan langsung kepada korban.
Awalnya korban memilih diam dan tidak menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Namun, setelah sang bibi menyampaikan hal tersebut kepada ayah korban yang sebelumnya berada di luar daerah, korban akhirnya membuka cerita pada 19 Juni 2026 setelah ayahnya tiba di rumah dan meminta penjelasan.
“Keluarga mana yang tidak hancur mendengar ini. Ada sedih, marah, kecewa, semua jadi satu. Ini anak masih sekolah,” ujar Rusydi.
Setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut, ayah korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, terduga pelaku tidak berada di rumah. Pihak keluarga terduga pelaku juga sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, tetapi upaya itu tidak membuahkan kesepakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











