KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pengacara Jakarta asal NTT Erles Rareral,SH,MH minta penyidik kepolisian yang menangani kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengusut tuntas sampai jaringannya.
Karena menurut Erles apa yang dilakukan AKBP Fajar ini sudah masuk sindikat nasional dan internasional. Apalagi Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT telah mengembalikan berkas ke Polda NTT karena kekurangan formil dan material.
“ Saya minta penyidik kepolisian baik Polda NTT maupun Mabes Polri jangan hanya sebatas fokus soal kasus di NTT tetapi harus diusut tuntas sampai jaringannya. Karena apa yang dilakukan AKBP Fajar ini tentu tidak berdiri sendiri –sendiri. Ini karena kasus ini awalnya diungkap jaringan Interpol dari Australia ,” kata Erles Rareral,SH,MH ( 27/3).
Karena itu lanjut Erles yang juga Direktur Hukum Corruption Investigation Committee (CIC) minta penyidikjanga hanya focus pada AKBP Fajar di NTT saja. Tetapi juga melebar kepada anggota lain yang mungkin terlibat dalam kasus semacam ini.
“ Saya minta selain kasus AKBP Fajar di NTT juga telusuri dan ungkap jaringan ini diinstitusi kepolisian, siapa tahu ada a oknum anggota lain yang terlibat. Karena seperti diberitakan media ada perwira lain mantan Kapolres dua kali, diwilayah lain juga dipecat, di PTDH karena melakukan hubungan eks sesama jenis. Ini perlu dikembangkan penyisikan dan mengungkap ditelusuri sindikatnya ,” harap Erles.
“ Bagaimana tidak, AKBP Fajar melakukan percabulan anak dibawah umur, merekam lalu mengirimkan ke link situs porno internasional, luar negeri. Unuk apa, maksusdnya apa dan maunya dia itu apa ,” tambah Erles.
Seperti diberitakan sebelumnya AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan sksual terhadap anak dibawah umur di NTT, ada yang 6, 22, 14 tahun.
Stefani ( 20 ) mahasiswi salah satu perguruuan tinggi di Kota Kupang yang mengantarkan balita sebut saja namanya Bunga ( 6 ) kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada di Hotel Kristal, akhirnya ditahan di Mapolda NTT.
Stefani ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan ditahan, Senin malam 24 Maret 2025 di Mapolda NTT..
Untuk diketahui sosok Stefani, sebelumnya sudah sudah melayani 4 kali nafsu birahi AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada pada di hotel di Kota Kupang, dalam waktu berbeda. Setelah itu atas permintaan AKBP Fajar, Stafeni mengorder lagi dua anak dibawah umur masing –masing Melati ( 13 ) dan Mawar ( 14 ) untuk melayani nafsu birahi AKBP Fajar juga dalam waktu berbeda.
Kasus ini mulai terungkap manakala AKBP Fajar meminta Stefani untuk mencarikan gadis, balita berusia maksimal 6 tahun. Stefani menyatakan sanggup dan diberi imbalan Rp 3 Juta atas jasanya itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











