KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Babak panjang polemik dan dualisme kepengurusan Koperasi Kredit (Kopdit) Swastisari akhirnya memasuki titik terang. Pengurus dan pengawas hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) 1 Agustus 2026 kini resmi menjalankan tugas setelah kepengurusannya tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kepengurusan baru ini dipimpin Yohanes Sason Helan sebagai Ketua Pengurus dan Ambros Pan sebagai Ketua Pengawas. Legalitas tersebut menjadi pijakan baru bagi Kopdit Swastisari untuk meninggalkan polemik internal dan kembali berkonsentrasi pada pelayanan serta kesejahteraan anggota.
Ketua Pengurus Kopdit Swastisari, Yohanes Sason Helan, menyebut pengakuan legal terhadap kepengurusan hasil RALB menjadi momentum bersejarah bagi koperasi tersebut.
“Ini jadi tonggak sejarah Kopdit Swasti Sari,” tegas Sason Helan saat konferensi pers, Rabu (2/9/2026).
Menurut Sason Helan, dokumen administrasi badan hukum atau AHU yang telah terbit menjadi dasar bagi kepengurusan hasil RALB untuk menjalankan roda organisasi. Ia menyebut legalitas tersebut sekaligus menjawab persoalan dualisme yang sebelumnya terjadi di tubuh Kopdit Swastisari.
Di tengah transisi kepengurusan, manajemen baru bergerak cepat. Pengurus dan pengawas telah mengangkat Marselinus Tapobali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) General Manager (GM) dan Plt Wakil GM. Keduanya dilantik pada 21 Agustus 2026 dan kini telah mulai bekerja.
“Mulai hari ini Plt GM dan Plt wakil GM sudah mulai bekerja dengan maksimal dan memenuhi seluruh persyaratan,” ujar Sason Helan.
Untuk mengisi posisi GM dan Wakil GM definitif, Kopdit Swastisari akan membuka proses seleksi secara terbuka. Sason Helan menyebut seluruh jajaran manajemen memiliki kesempatan untuk mengikuti proses tersebut.
“Untuk prosesnya sekitar tiga atau empat bulan paling maksimal dan akan diseleksi sesuai prosedur dan terbuka bagi seluruh manajemen yang jumlahnya sekitar 500 orang untuk melamar, silahkan bersaing. Kita berharap mendapat pemimpin yang berkualitas,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











