ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polda NTT Klarifikasi Pemberitaan Terkait Calon Polwan yang Viral

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.A., memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan di media online dan media sosial tentang calon polwan yang gagal mengikuti pendidikan di Sepolwan. Pemberitaan ini dinilai tidak sesuai dengan fakta dan perlu diluruskan.

Terkait hal itu, Polda NTT menjelaskan duduk perkara sebenarnya terkait status Lasmini, calon polisi wanita (Polwan) dari Polda NTT, yang diberitakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

Kabidhumas Kombes Pol Henry menyebutkan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan aturan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019 tentang penerimaan calon anggota Polri dan rekrutmen proaktif dan yang terakhir Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025 yang mengatur pemeriksaan Pradiktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025 di Sepolwan dan Pusdik Binmas.

Baca Juga :  Aksi Spontan Polisi Perairan Sikka, Bantu Warga Selamatkan Harta dari Rumah yang Ambruk

Dikatakannya bahwa pemeriksaan seleksi dilakukan secara objektif dan meliputi berbagai aspek, seperti kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial. Hasil pemeriksaan tersebut menentukan kelulusan peserta hingga tahap pendidikan.

Saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (16/1/24), Kabidhumas Polda NTT memberikan penjelasan rinci terkait status Lasmini.

Baca Juga :  Polda NTT Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Terkait Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

“Pemberitaan yang beredar dinilai tidak akurat. Lasmini dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian ,”ujarnya.

  • Bagikan