KUPANG , fokusNusaTenggara.com — Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka.
Ketiga legislator tersebut yakni Veronika Lake dari PDI Perjuangan (PDIP), Therens Lasakar dari Partai Golkar, dan Nobertus Bani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 13 Juli 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU. Dokter Icha kemudian meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Kondrat Yusuf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penyidik telah memeriksa 51 orang saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, hingga melakukan pemeriksaan digital forensik yang melibatkan Mabes Polri.
“Dari empat terlapor itu kami menyepakati tiga terlapor yang kita bisa buktikan untuk meningkatkan status mereka sebagai tersangka, yaitu Veronika Lake, Therens Lasakar dan Nobertu Bani,” kata Kombes Ricardo dalam konferensi pers di Ruang Humas Polda NTT, Jumat (28/8/2026).
Sementara itu, satu terlapor lainnya berinisial MMN, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai belum menemukan cukup bukti.
“Sedangkan untuk terlapor MMN, seorang ASN di Pemkab TTU, dari hasil gelar perkara belum ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ricardo.
Setelah penetapan tersangka, ketiga anggota DPRD TTU tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda NTT pada pekan depan. Surat panggilan pemeriksaan telah dikeluarkan oleh penyidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











